Tugas Pokok Dan Fungsi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten merupakan unsur pelayanan terhadap DPRK.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRK dan Secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui SEKDA.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi umum, administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, persidangan dan fasilitasi perundang-undangan, penganggaran dan pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan administrasi umum DPRK;
a. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRK;
b. Penyelenggaraan di bidang persidangan dan perundang-undangan;
c. Penyelenggaraan di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan.
Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati Biak Numfor